Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Yogyakarta dan FMIPA UNY bekerjasama menggelar Kuliah Umum Diseminasi Iptek Nuklir, Senin (23/9/2013) di Ruang Seminar FMIPA UNY. Kuliah umum dengan tema “Aplikasi Iptek Nuklir untuk Energi dan Non-Energi: Penyiapan SDM Bidang Nuklir dalam Menunjang Pembangunan Nasional Berbasis Iptek untuk Peningkatan Nilai Tambah” ini menghadirkan pembicara utama Ir. Liem Peng Hong, M.Sc., Ph.D., Senior Researcher – Nippon Advanced Information Service – NAIS Co. Ld. Japan dan Dr. Hartono, Dekan FMIPA UNY. Seminar diikuti oleh mahasiswa UNY, UIN, UGM, UNDIP, dan Unsoed.
Dalam paparannya, Liem Peng Hong membahas tentang peningkatan keselamatan PLTN di Jepang pasca kecelakaan Fukushima Dai-Ichi. Kecelakaan itu, menurutnya, tidak sepenuhnya tidak bisa dicegah. Tidak sepenuhnya musibah yang disebabkan oleh alam. Kalau ada tindakan preventif yang dilakukan sebelumnya, kemungkinan tidak separah itu.
Hal-hal itu terjadi karena lemahnya regulasi, legislasi, dan institusi yang berkaitan dengan dengan regulasi nuklir. Hal tersebut karena terpisah-pisah jenis instalasi nuklirnya, kementeriannya, serta wewenang pengawasannya. Dalam kasus tersebut dicurigai ada kolusi antara regulator dan operator dalam hal menentukan titik temu di mana sebenarnya batas-batas keselamatan harus ditetapkan.
“Rekomendasi lain hasil investigasi kecelakaan tersebut yaitu penanggulangan severe accident yang melibatkan External Events tidak dilakukan secara mendalam dan diserahkan penuh kepada operator PLTN. Belum ada kerangka hukum untuk mengimplementasikan back fit (retrofit) terhadap PLTN yang sudah mendapat ijin operasi,” lanjutnya.
Selain itu juga disebabkan kurangnya budaya untuk mengurangi ketidakpastian resiko dengan mengadopsi secara serius temuan-temuan baru dari luar negeri, tidak dilakukan evaluasi keselamatan secara menyeluruh terhadap external events mulai dari gempa bumi, tsunami sampai banjir, kebakaran, letusan gunung berapi, tanah longsor, dan lain-lain, serta lemahnya manajemen krisis/bencana baik on-site maupun off-site.
Setelah kecelakaan tersebut, jelas Liem Peng Hong, sampai tahun ini sudah ada perubahan yang sifatnya institusional. Badan regulator yang dulu dianggap gagal sehingga organisasinya dibubarkan dan dibentuk yang baru. Selain itu, ada perubahan legislasi nuklir, artinya di tingkat nasional dilakukan perubahan sehingga mampu memberikan tingkat keamanan yang lebih baik. Di dalamnya disebutkan secara detil, seperti dalam regulasi baru mewajibkan penanganan severe accident dan regulasi yang baru berdasarkan informasi dan teknologi yang baru. (witono)