Sebanyak 58 peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Basic Science Berasrama Angkatan II mengikuti yudisium sebagai tanda berhasil menyelesaikan studinya, kemarin di FMIPA, UNY. Surat kelulusan diserahkan oleh Wakil Dekan I FMIPA, Dr. Suyanta. Peserta program PPG berasal dari Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), dan Kabupaten Katingan, serta Gunung Mas (Kalimantan Tengah). Mereka lulus dengan kualifikasi pendidikan sebagai guru kimia SMA sebanyak 28 orang dan guru Biologi SMA 30 orang.
Dalam sambutannya, Suyanta mengatakan kalau hari itu adalah masa yang dinanti setelah 5,5 tahun menempuh studi. Ini adalah kenikmatan, karena kesempatan ini jarang dimiliki orang lain. Pemerintah memberi kesempatan belajar 5,5 tahun tanpa biaya.
“Ini merupakan tugas berat karena target pemerintah 4 tahun harus lulus S1 dan 5,5 tahun harus sudah lulus PPG.”
“Tujuan PPG ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Pendidikan nasional bukan hanya di Jawa, tetapi di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan lain-lain. Di daerah perbatasan juga harus mendapat perhatian kita seperti Sanggau. Sebagai contoh, di Malino (Kalimantan) penduduknya sedikit, sementara batu bara, hutan, dan tanah luas tetapi belum dikelola dengan baik,” lanjutnya.
Lebih lanjut Suyanta menyampaikan bahwa sebagai orang yang pendidikannya dibiayai pemerintah daerah, diharapkan mereka dapat meningkatkan pendidikan di daerah. Kalau pendidikan dan orangnya maju, daerahnya juga ikut maju. Setelah lulus yang dituntut adalah pengabdian sebagai warga negara.
“Hasil akhirnya program ini, Anda direkomendasikan menjadi guru yang profesional. Maka Anda harus bisa mengemban kewajiban sebagai guru yang baik dan profesional. Pengalaman selama 5,5 tahun supaya diimplementasikan di lapangan.”
“Di daerah tersebut yang sangat diperlukan adalah motivasi belajar bagi putra daerah. Para peserta SM3T yang mengajar di daerah tertinggal, lebih banyak memberi motivasi supaya masyarakat mau belajar.”
Dari program ini sebenarnya para peserta dinyatakan lulus PPG menjadi guru profesional yang wujudnya berupa sertifikat pendidik. Pemerintah sudah punya rencana, sertifikat pendidik itu akan dinilai. Setelah sertifikat pendidik diterima, tidak serta merta pemerintah memberi tunjangan dan itu perlu proses. Dan kemungkinan besar hal itu akan dievaluasi dari waktu ke waktu.
“Walaupun sudah lulus sebagai guru, sifat yang tidak boleh berhenti adalah belajar dan mendorong kepada siswa untuk terus belajar. Walau situasinya berbeda dengan Jogja, diharapkan setelah kembali ke daerah guru terus berinovasi dan berkreasi serta belajar untuk pengembangan diri,” harap Suyanta. (witono)