Quantcast
Channel: Universitas Negeri Yogyakarta - Leading in Character Education
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

FILANTROPI ISLAM SEBAGAI PERSEMAIAN PERUBAHAN STRUKTURAL

$
0
0

Filantropi (kedermawanan) dalam Islam tidak sekedar ekspresi keimanan seseorang tetapi kedermawanan seperti yang terwujud dalam pemberian zakat dan infak juga merupakan refleksi etika politik (siasah). Dengan kata lain, filantropi Islam bukan merupakan sesuatu yang terisolasi dari ajaran-ajaran Islam yang lain seperti ibadah, akidah, dan muamalah. Demikian disampaikan oleh Nasiwan, M.Si. dalam diskusi Forum Ilmu Sosial Transformatif (FISTRANS) Institute, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) belum lama ini. Diskusi yang digelar di Ruang Ki Hajar Dewantara FIS UNY tersebut dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa di lingkungan FIS UNY.

Dalam perkembangannya, lanjut Nasiwan, filantropi Islam di Indonesia sebagian masih berupa kegiatan interpersonal, sebagian lagi sudah dikelola ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU dan lembaga independen seperti PKPU, rumah zakat, dompet duafa, dan lain-lain. Dalam perkembangan berikutnya, sejak tahun 2011 melalui UU zakat sudah ikut mengatur keberadaan filantropi Islam di Indonesia.

Belajar dari perkembangan tersebut, ke depan filantropi Islam seharusnya tidak sekedar menjadi unjuk kedermawanan dan hanya menjadi semacam “pemadam kebakaran” tetapi filantropi Islam bisa menjadi persemaian dan perluasan network untuk mendorong perubahan yang lebih substantif dan struktural yakni perubahan pada level-level kebijakan negara dan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Hilman Latief, Ph.D. menjelaskan bahwa inovasi konsep filantropi Islam seperti zakat dan wakaf telah dilakukan oleh berbagai lembaga keislaman di Indonesia. Salah satu inovasi tersebut adalah adanya “zakat profesi” di Indonesia. Mayoritas organisasi keagamaan di Indonesia banyak yang mengadopsi konsep tersebut meskipun dengan interpretasi yang berbeda-beda, misalnya Badan Amil Zakat (BAZ) banyak mengandalkan gagasan zakat profesi untuk memobilisasi dana pegawai negeri di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“Era digital dan informasi juga menjadi pendorong adanya inovasi dalam praktik filantropi. Kehidupan perkotaan pada umumnya memanfaatkan mesin-mesin digital yang dianggap memberikan kemudahan dalam bertransaksi, misalnya penggunaan ATM untuk membayar zakat atau sumbangan kepada lembaga pengelola filantropi,” paparnya. (eko)

Label Berita: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

Trending Articles