Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Universitas Negeri Yogyakarta sangat berisiko menghadapi permasalahan hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi semua permasalahan hukum yang mungkin timbul, UNY menggandeng Kantor Hukum Achiel Suyanto S & Partner sebagai konsultan hukum. Kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan MoU antara Rektor UNY Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., MA dan Dr. H. Achiel Suyanto S, SH., MH., MBA di UNY Rabu 17 April 2013.
Rektor UNY, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A. menilai kantor hukum yang dipimpin Achiel Suyanto itu memiliki kapasitas dan kapabilitas kredibel dalam bidang hukum. Dengan petimbangan itulah UNY tertarik bekerjasama dengan kantor tersebut agar bisa memberikan bantuan jaminan kepastian hukum yang jelas bagi sivitas UNY. “UNY memang sangat berisiko menghadapi permasalahan hukum. Apalagi, sebagai bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, keputusan atau kebijakan dari UNY bisa menimbulkan pro dan kontra,” jelas Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A..
Selanjutnya, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A. berharap kerjasama itu bisa menjadi sarana edukasi bagi sivitas UNY dalam bidang hukum. Selain itu bisa membantu solusi hukum yang tepat bagi permasalahan yang bisa timbul berkaitan dengan kebijakan atau keputusan dari UNY sebagai pelayan bidang pendidikan dalam masyarakat. UNY memang mempunyai audit internal, namun sumber daya manusianya sangat terbatas. Selain itu pemahaman tentang hukum juga belum bagus sehingga konsultan dalam bidang hukum dari Lembaga Bantuan Hukum yang kredibel sangat diperlukan. Sementara itu, Achiel Suyanto menyatakan pihaknya berusaha memberikan yang terbaik bagi UNY, tak hanya sebagai konsultan hukum tapi juga bisa menjadi kuasa hukum UNY untuk permasalahan yang sampai ke luar kampus. “Sehingga apapun permasalahan hukum yang dihadapi, kami siap memberikan pendampingan. Karena, apapun aktivitas manusia maupun lembaga akan bersinggungan dengan hukum,” jelasnya. (KR)