Quantcast
Channel: Universitas Negeri Yogyakarta - Leading in Character Education
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

AUDIENSI PPG FIP UNY

$
0
0

Jumat (14/3/2014), Dekanat Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIP UNY mengadakan audiensi mengenai kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Acara yang berlangsung di Abdullah Sigit Hall FIP UNY ini menarik perhatian mahasiswa FIP dan UNY pada umumnya. Terlihat banyak peserta audiensi yang terpaksa harus berdiri dan duduk lesehan karena tidak mendapatkan kursi.

Audiensi dipimpin oleh Kepala Departemen Sosial dan Politik BEM Keluarga Mahasiswa UNY, Ridwan Barkhoi. Banyak pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan oleh peserta audiensi. Salah satunya yakni mengenai kejelasan untuk apa PPG dilaksanakan dan bagaimana sikap UNY sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

Dalam kesempatan tersebut, Dekan FIP UNY, Dr. Haryanto, M.Pd menegaskan kebijakan PPG dilaksanakan untuk memperbaiki pendidikan Indonesia. Pembicaraan seputar PPG sore ini memberikan sedikit pencerahan atas kesalahpahaman seputar PPG. PPG bukan merupakan program masuknya mahasiswa non-kependidikan ke ranah pendidikan. Melainkan suatu proyek perbaikan pendidikan nasional yang akhirnya akan melahirkan kualitas guru yang patut diacungi jempol serta terpenuhinya kuota pendidik yang dibutuhkan, tanpa terjadi over supply. Adanya program PPG menampung banyak harapan dari berbagai pihak, baik dosen, mahasiswa, maupun guru demi tercapainya tujuan bersama, kemajuan bangsa Indonesia.

Ada sejumlah pertanyaan terlontar dalam audiensi ini. Seorang alumni PPG, Prayoga Setyawan menyatakan bahwa PPG bukan merupakan pencetak pengangguran bagi para alumni jurusan kependidikan, melainkan suatu usaha penyetaraan kompetensi setiap calon guru di sekolah-sekolah. Mahasiswa kependidikan maupun non-kependidikan memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam PPG. Namun, perlu digarisbawahi bahwa PPG merupakan ajang seleksi ketat calon guru, hanya mahasiswa yang memiliki kompetensi yang memadai saja yang akan lolos.

Mahasiswa non-kependidikan dalam PPG, harus mengimbangi kompetensi yang telah diterima mahasiswa kependidikan dengan matrikulasi SKS mata kuliah kependidikan. Jawaban dari Prayoga Setyawan tersebut sekaligus mewakili kerisauan bagi mahasiswa non-kependidikan yang tengah menjadi kambing hitam atas kebijakan ini. (akb/kominfo/ant/malik)

Label Berita: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

Trending Articles