Dalam rangka realisasi kesepakatan bersama yang telah disepakati sebelumnya antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Universitas Negeri Yogyakarta tentang Pembentukan Tax Education Center Universitas Negeri Yogyakarta (TEC UNY), FE UNY mengadakan pelatihan dan sosialisasi mengenai pengisian SPT tahunan periode pertama sebagai langkah awal dari kesepakatan kerjasama tersebut. Keberadaan Tax Education Center ini di bawah pengelola Laboratorium Jurusan Pendidikan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta.
Terbentuknya Tax Education Center diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan edukasi perpajakan dan membangun kesadaran dalam bidang perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, baik untuk para dosen sebagai pengajar maupun para mahasiswa yang merupakan subyek pajak potensial di masa datang. Dengan pelatihan ini, dosen pengampu mata kuliah perpajakan tidak hanya berbicara teori, namun juga pernah mempraktikkannya. Demikian disampaikan Dekan FE UNY, Dr. Sugiharsono, M.Si., pada saat membuka acara pelatihan dan sosialisasi pengisian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, Rabu (7/2/2013) bertempat di Auditorium FE UNY yang diikuti sebanyak 173 peserta dari dosen dan karyawan FIS dan FE UNY.
Lanjut Sugiharsono, nantinya kerjasama ini meliputi tiga hal yaitu: joint training di mana teori dari para dosen di bangku kuliah dan praktik dari para praktisi Ditjen Pajak, joint research untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan joint community impowering untuk desa binaan sekaligus mahasiswa bisa magang dan siap kerja di bidang perpajakan bila telah menyelesaikan studinya. Selain itu, Tax Education Center diharapkan juga bisa membantu pemerintah, khususnya Ditjen Pajak dalam hal survei, penelitian, dan kajian dalam bidang perpajakan serta berperan dalam pemberian edukasi kepada masyarakat.
Sementara Taufik, SE, M.Si., wakil dari Kanwil Ditjen Pajak DIY, mengatakan bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pembangunan. Membayar pajak merupakan bentuk partisipasi aktif dan bentuk kontribusi wajib pajak sebagai warga negara. Dari pembayaran pajak inilah negara dapat membiayai berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga negaranya.
Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 s.t.t.d. UU Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disebutkan bahwa SPT tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi para wajib pajak sebesar Rp 100.000,00. Oleh karena itu, dihimbau kepada para wajib pajak orang pribadi untuk dapat menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi sebelum jatuh tempo. (Isti)