Quantcast
Channel: Universitas Negeri Yogyakarta - Leading in Character Education
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

RAKERDA KOMISI INFORMASI DIY

$
0
0

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikirim oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Badan publik dalam hal ini adalah lembaga yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara di mana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN-APBD. Publik berhak atas informasi sesuai Standar Layanan Informasi Publik. Komisi Informasi Publik (KIP) tertua dipunyai Swedia dengan Sweden’s Freedom of the Press Act tahun 1766. Indonesia baru memiliki KIP tahun 2008. Demikian dikatakan Masduki, M.Si., M.A., peneliti dan dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII Yogyakarta dalam Rapat Kerja Daerah Komisi Informasi DIY di Hotel Grand Rosela Yogyakarta, Rabu, 19 Februari 2014.

Dalam kegiatan ini, UNY mengirimkan Dedy Herdito, M.M., staf KHPP UNY sebagai wakil. Lebih lanjut Masduki, M.Si., M.A. mengetengahkan persoalan kelembagaan komisi informasi di antaranya mekanisme partisipasi dan kontrol publik yang belum terbentuk kuat. “Untuk itu kita memerlukan beberapa agenda strategis,” katanya. Agenda strategis tersebut di antaranya kompetensi teknik dan kebebasan mengakses informasi.

Rakerda ini diikuti oleh 30 orang dari berbagai lembaga di DIY dan dibuka oleh Wakil Ketua KIP DIY, Dra. Istiatun. Rakerda ini dimaksudkan sebagai sarana memonitor dan mengevaluasi kinerja komisi informasi serta merumuskan program prioritas komisi informasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembicara lain dalam Rakerda ini adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi DIY, Dewi Amanatun Suryani, MPA yang menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi DIY merupakan lembaga penyelesaian sengketa informasi yang dibentuk berdasarkan pasal 23 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Peraturan Gubernur No 35 tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 227/KEP/2011 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi DIY.

Menurutnya, tahun 2013 pengaduan yang masuk sejumlah 22 kasus dan yang belanjut menjadi permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) berjumlah 7 kasus. Pencabutan berkas 1 kasus, 3 kasus selesai melalui mediasi, 2 kasus melalui ajudikasi, dan 1 kasus banding di PTUN. “Sengketa yang diajukan adalah masalah pertanahan, perizinan, anggaran parpol, BOS, seleksi penerimaan dan laporan kegiatan” kata Dewi Amanatun Suryani, MPA.

Setelah paparan pembicara, diadakan sesi panel dari ketiga bidang yaitu bidang sosialisasi, bidang kelembagaan, dan bidang penyelesaian sengketa informasi dengan kesimpulan perlunya sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010 dan No 1 tahun 2013. Pada tahun ini sosialisasi akan dilaksanakan ke desa dan sekolah mulai SD hingga SMA/SMK. (dedy)

Label Berita: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

Trending Articles