UNY sebagai lembaga pelayanan publik tentulah harus memiliki kualitas pelayanan yang prima. Keberadaan UNY tidak bisa lepas dari mahasiswa. Oleh karena itu, FIP menyelenggarakan sosialisasi tentang pelayanan publik dan tentang disiplin PNS, Jumat (29/11/2013). Pada sambutannya, Dr. Haryanto, M.Pd. menyampaikan bahwa sebagai pelayan publik, kita harus tahu bagaimana melayani dan bagaimana menerapkan prinsip-prinsip. Beberapa lembaga pernah diperkarakan karena pelayanannya tidak seperti yang diharapkan oleh publik.
Pada sesi selanjutnya, Anang Priyanto, M.Hum. menjelaskan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Acara yang diadakan di Ruang Sidang 1 FIP UNY ini dihadiri 50 PNS yang bekerja di lingkungan FIP UNY. Sesi selanjutnya diteruskan oleh Drs. Setyo Budi Takarina yang menjelaskan PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama mengenai kehadiran dan kinerja PNS. (ant)