Gelar `Gr.` merupakan tambahan gelar baru yang diberikan untuk guru profesional, di mana guru penyandang gelar tersebut telah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru. Pemberian gelar Gr. atau sebutan professional ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Program PPG dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Adapun LPTK yang saat ini sudah membuka program PPG Prajabatan yakni Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Makasar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Manado, Universitas Negeri Medan, Universitas Pendidikan Ganesha (Denpasar), Universitas Negeri Padang, dan Universitas Pendidikan Indonesia (Bandung), dan Universitas Negeri Yogyakarta. LPTK tersebut selain menjadi tempat pelaksanaan program PPG Prajabatan juga berwenag mengeluarkan sertifikat profesi di akhir masa studi. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan saat ini baru dibuka untuk alumni SM-3T.
Butuh perjuangan panjang untuk meraih gelar Gr. sebutan untuk guru profesional dan tidak sembarang orang bisa memperolehnya. Melainkan harus melewati beberapa tahapan dengan perjuangan dan tekat yang kuat. Mereka para penyandang gelar Gr. harus siap untuk ditempat tugaskan di daerah 3T melalui program SM-3T selama satu tahun lamanya. Dengan segala kondisi dan situasi yang serba keterbatasan, kekurangan, penuh dengan bahaya, dan tantangan. Bagaima tidak, selama di daerah 3T mereka ditempatkan di pelosok negeri yang memang sangat jauh dari kota, listrik tidak ada, air susah didapat, jalan belum beraspal, menyeberangi sungai luas, ditambah dengan budaya, adat, agama, kebiasaan masyarakat setempat yang berbeda, bahkan bertaruh dengan nyawa.
Memang tidak mudah untuk mendapatkan gelar Gr. (profesional), karena tidak semua peserta program SM-3T bisa langsung mendapatkan gelar Gr. begitu selesai pengabdian. Para alumni SM-3T yang telah menyelesaikan tugas pengabdian masih harus melewati tahapan berikutnya yakni mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan berasrama selama satu tahun.
Lama studi PPG dihitung berdasarkan beban belajar sebanyak 36 – 40 SKS sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diperoleh peserta PPG. Semester pertama peserta PPG Pasca SM-3T akan dibekali dengan kegiatan workshop SSP (pembuatan perangkat pembelajaran) yang dilakukan dari hari Senin ampai dengan Jumat, mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pada semester kedua peserta PPG Pasca SM-3T diterjunkan ke sekolah-sekolah mitra untuk melakukan PPL, membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan adanya penilaian Uji Kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji meliputi dosen pamong, guru pamong, dan guru independen.
Selain kegiatan akademik, peserta PPG Pasca SM-3T juga dibekali dengan kegiatan non akademik (keasramaan), meiputi: kegiatan keagamaan, olahraga, seni, belajar bersama, dan kegiatan lainnya yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, namun dalam pelaksanaannya bisa menyesuaikan.
Kegiatan workshop dan rusunawa tersebut diharapkan dapat membentuk kepribadian bagi para calon guru profesional lulusan program PPG Pasca SM-3T yang religius, cendekia, dan mandiri. Selain itu diharapkan supaya para calon guru lulusan PPG Pasca SM-3T menguasai 4 kompetensi sebagai guru profesional. Selain kegiatan workshop dan rusunawa, peserta PPG Pasca SM-3T juga harus melewati beberapa ujian untuk dapat lulus dari program tersebut. Mulai dari preetest, postest, mid semester, UTL, dan yang paling menentukan terhadap kelulusan adalah hasil dari UTN.
Ujian Tulis Nasional dilaksanakan secara serentak di seluruh LPTK penyelenggara program PPG se-Indonesia dengan system Computer Assistad Test (CAT) dengan passing grade kelulusan 60 point lebih tinggi dari passing grade tahun sebelumnya yang hanya 50 point. Diberikan 2 kali kesempatan lagi bagi yang belum bisa mencapai nilai 60 untuk mengikuti ujian ulang 1 dan 2. Apabila sampai ujian ulang 2 masih belum tuntas juga, mereka diberikan kesempatan satu kali untuk ujian ulang ke 3. Kesempatan ke 3 ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh DIKTI diberlakukan mulai pada PPG Pasca SM-3T angkatan ke III.(Anggi Perdana)
Label Berita: