Definisi perjanjian atau kontrak adalah hubungan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, antar dua orang, atau antar badan hukum dengan badan hukum lain. Perikatan atau kontrak mengandung hal–hal yaitu adanya hubungan hukum yang biasanya tentang harta benda/kekayaan, ada 2 (dua) orang pihak atau lebih, memberi hak kepada yang satu (kreditur), meletakkan kewajiban pada pihak lain serta adanya prestasi yang meliputi menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian kontrak tersebut berazaskan tidak boleh main hakim sendiri, kebebasan berkontrak serta konsensualisme.
Demikian dikatakan Dr. Achiel Suyanto S, S.H., M.H., MBA dalam pelatihan legal dan kontrak drafting di Ruang Sidang Senat UNY, Jumat 18 November 2015. Lebih lanjut Doktor Ilmu Hukum Lulusan dari Universitas Padjajaran – Bandung yang dari tahun 1980 sudah berpraktek sebagai praktisi hukum dengan sebutan pengacara dan menjadi Konsultan Hukum beberapa Perusahaan yang berada di Indonesia tersebut menyebutkan bahwa kesepakatan sah apabila dilakukan sesuai pasal 1321 KUHPerdata.
“Kesepakatan yang dibuat dibawah kekhilafan, paksaan dan penipuan dapat dibatalkan,” kata Dr. Achiel Suyanto S, SH., MH., MBA. “Sedangkan kesepakatan yang dibuat oleh orang gila dan dibawah umur dapat dibatalkan demi hukum.” Dalam pra-kontrak, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Nasional periode 2015—2020 tersebut mengingatkan untuk mempelajari proposal secara baik dan benar, memahami latar belakang persoalan, mengenali dan pelajari back ground para pihak, mempelajari dan memahami obyek transaksi serta mengumpulkan referensi dan dasar hukumnya.
Kegiatan pelatihan legal dan kontrak drafting ini dibuka oleh Kepala LKBH UNY Anang Priyanto, M.Hum dan merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan LKBH UNY dalam rangka membekali para staf di lingkungan UNY yang berhubungan dengan legal drafting. Menurut Kepala Subag. Tata Usaha Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum UNY Kristiyono, SH pelatihan ini diikuti oleh 60 orang staf dari semua fakultas dan lembaga di lingkungan UNY.
Pembicara kedua, Anang Priyanto, M.Hum. dalam paparannya menjelaskan bahwa surat keputusan (beschikking) merupakan sebuah produk kebijakan dari pejabat suatu instansi tertentu. Bilamana instansi itu tersebut merupakan instansi pemerintah, maka surat keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Menurutnya, surat keputusan tersebut bercirikan penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdana.
“Ciri tersebut harus diperhatikan dalam menyusun beschikking,” ungkap Anang Priyanto, M.Hum. Kepala LKBH UNY tersebut menegaskan bahwa terdapat dua macam beschikking yaitu penetapan negatif (penolakan) dan penetapan positif (permintaan dikabulkan). Sedangkan kerangka keputusan beschikking tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 20 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Acara diakhiri dengan pemberian cerderamata oleh Kepala LKBH UNY Anang Priyanto, M.Hum. pada Dr. Achiel Suyanto S, S.H., M.H., MBA. (dedy)