“Hanya manusia profesional yang bisa melakukan pelayanan secara cepat, tepat, akurat. Semua itu bisa dilatih. Bahkan untuk masyarakat umum, ada program masyarakat literasi komunikasi dengan harapan dapat membuka mindset masyarakat umum. Bimtek dan Sertifikasi Budaya Komunikasi diharapkan mampu membentuk organisasi yang baik dalam hal pendokumentasian, pelayanan publik, pengelolaan arsip serta mampu menghadapi berbagai sengketa kasus informasi.” Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Litbang dan Profesi Kominfo, Prof. Dr. Gati Gayatri, M.A. dalam kegiatan Bimtek dan Budaya Dokumentasi bagi Aparat Pemerintah bertempat di MMTC Yogyakarta, Senin—Kamis (11—14/5/2015).
Pada kesempatan tersebut, Universitas Negeri Yogyakarta mengirim utusan 1 arsiparis, 2 pustakawan, dan 1 fungsional pranata humas serta 1 orang staf humas. Lebih lanjut, Gati menjelaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi pelayanan informasi publik. Senada dengan GAti, salah satu pemateri lain Indriyatno Banyumurti menjelaskan bahwa telah terjadi paradigma perubahan terhadap informasi dahulu dan sekarang. Dahulu informasi bersifat tertutup kecuali informasi yang dibuka, namun saat sekarang segala informasi terbuka kecuali yang ditutup (dikecualikan).
Apabila di masa lalu informasi terbuka itu berbahaya, sekarang informasi terbuka itu memberi peluang. Selanjutnya pada masa lalu masyarakat mencari informasi, maka pada saat sekarang informasi yang mencari masyarakat. Di masa lalu, sumber informasi dari media dan institusi, namun di masa sekarang sumber informasi berasal dari setiap orang.
“Informasi badan publik terbagi menjadi dua jenis, meliputi terbuka dan dikecualikan. Informasi terbuka meliputi berkala, tersedia, dan serta merta. Adanya teknologi informasi komunikasi akan memudahkan penyampaian informasi publik dan pengelolaan informasi publik, mempercepat pelayanan informasi publik, menjangkau lebih banyak audiens, meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” papar Banyumurti. Bimtek lebih banyak mendiskusikan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan diakhiri dengan ujian tertutup bagi seluruh peserta. (ratnae)