Electronic Filling Identification Number (e-FIN) merupakan identitas digital yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing. Penggunaannya menjadi penting sebagai kunci bagi Wajib Pajak untuk melakukan prosedur e-Filing. Wajib Pajak dapat mengajukan e-FIN ini di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dan hanya perlu memiliki satu seumur hidup. Tetapi ketidaktahuan Wajib Pajak (WP) terhadap e-FIN menyebabkan banyak WP yang lupa dengan e-FIN-nya sehingga tidak bisa melakukan e-Filing. Akibatnya, mereka harus repot-repot menyampaikan SPT Tahunan secara manual. Demikian sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Ir. Anung Setia Nugraha, M.T., pada Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Fakultas Ekonomi (FE) UNY, Kamis (26/2/2015) lalu.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari mengatakan tujuan kegiatan itu sebagai sosialisasi bagi wajib pajak (WP) di kalangan akademisi perguruan tinggi. "Langkah ini dilakukan untuk menggalakkan pemakaian sistem e-Filing di kalangan wajib pajak. Sistem e-Filing dikhususkan bagi pembayaran pajak orang pribadi dan perusahaan. Hal ini karena sebagian dosen dan karyawan masih awam tentang metode penyampaian SPT melalui e-Filing. Dengan acara ini, kita berharap pendapatan pajak semakin meningkat dari kalangan pegawai negeri di perguruan tinggi," ujarnya.
“Sistem e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP. Sistem ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah melaporkan pajak tidak perlu mengantre di kantor pajak atau menyimpan dokumen penting tentang pajak secara fisik. Sistem ini memiliki slogan E5, yaitu easy, efficient, everywhere, everytime, and environmentally friendly,” tambah Anung.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak lebih dari 100 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, dan karyawan di lingkungan UNY mendapat pengetahuan seputar e-Filing dan kesempatan mempraktikkan langsung penyampaian SPT secara online dipandu petugas dari Kanwil DJP DIY di laboratorium komputer di FE UNY. Dibuka oleh Wakil Dekan II FE UNY M. Djazari, M.Pd., acara ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama Tax Center UNY dengan Kanwil DJP DIY dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman dalam rangka peningkatan wawasan dan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. (fadhli)