KPB Bionic UNY sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengamatan dan konservasi burung pada hari Minggu (12/02) berpartisipasi dalam kegiatan morfometri burung Merak hijau (Pavo muticus muticus) di Wildlife Rescue Center (WRC) D.I. Yogyakarta. Morfometri tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Konservasi Yogyakarta, Centre for Orangutan Protection (COP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY sebagai bentuk persiapan release (pelepasliaran) 10 burung Merak hijau di Taman Nasional Baluran Jawa Timur (19/2). Pengukuran morfologik atau morfometri terhadap 10 burung Merak hijau dilakukan oleh Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ) yang melibatkan kelompok pengamat burung dari beberapa universitas seperti Fakultas Bioteknologi UAJY, KP3 Burung FKT UGM, KPB Bionic UNY, KSSL FKH UGM, dan Biolaska UIN Sunan Kalijaga.
Rahmadiyono Widodo dari KPB Bionic UNY menerangkan, morfometri pada burung Merak hijau mencakup pengukuran panjang headbill (kepala hingga ujung paruh), panjang paruh, tinggi paruh, lebar paruh, tinggi jambul, berat tubuh, panjang tubuh, panjang sayap, rentang sayap, lebar sayap, moult score (nilai kualitas bulu), panjang ekor, panjang tarsus, diameter tarsus, panjang taji, warna iris mata, dan umur. Selain itu juga dilakukan pengambilan sampel darah untuk keperluan uji laboratorium dan pengecatan bagian sayap sebagai wing marker untuk membantu monitoring.
Rahmadiyono berkesempatan melakukan morfometri Merak hijau kode 03 bersama Ghulam dari KSSL FKH UGM dengan bantuan handling oleh Asman A. Purwanto (Raptor Indonesia). Dari pengukuran individu kode 03 didapatkan hasil panjang headbill 86,3 mm, panjang paruh 45,5 mm, tinggi paruh 17,4 mm, lebar paruh 20,8 mm, tinggi jambul 8,5 cm, berat tubuh 4 kg, panjang tubuh 104 cm, panjang sayap 43,5 cm, rentang sayap 143 cm, lebar sayap 39 cm, moult score 56 41 11 03, panjang ekor 41 cm, panjang tarsus 185 mm, diameter tarsus 17,4 mm, panjang taji 6,1 mm, warna iris mata abu-abu, dan umur sekitar 1 tahun (kategori remaja). Morfometri satu burung Merak hijau membutuhkan waktu kurang lebih 14 menit. Setelah dilakukan morfometri, 10 burung Merak hijau dikembalikan ke kandang utama.
“10 burung Merak hijau yang di morfometri tersebut merupakan burung rehabilitasi WRC dari hasil operasi perdagangan satwa liar di kabupaten Bantul pada Februari 2016. Merak hijau merupakan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5 th 1990 dan PP No th 1999 sehingga satwa tersebut tidak boleh diperdagangkan, bagi yang melanggar dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 200 juta rupiah”, lanjutnya. (R. Widodo/witono).
Label Berita: