Peran sentral perguruan tinggi terletak pada dosen dimana dosen yang hebat akan menghasilkan perguruan tinggi yang hebat pula. Jumlah publikasi internasional di Indonesia baru sekitar 5.499 buah dari 265.817 orang dosen, ini masih dibawah Thailand dengan 12.061 buah dan Malaysia yang berjumlah 25.330 buah. Oleh karena itu Ristekdikti membuat aturan tentang publikasi internasional melalui peraturan menteri.
Demikian dikatakan Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti (SDID) Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D dalam Sosialisasi Peraturan Menristekdikti No 70 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY Selasa 14 Februari 2017. Menurut Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D jumlah dosen cukup banyak namun produktivitasnya kecil. “Peraturan ini dibuat agar asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar tetap produktif” kata Dirjen SDID.
Dikatakannya bahwa skema pengembangan karir dosen dimulai sejak rekrutmen, mendapatkan sertifikasi pendidik, pengembangan kompetensi dengan studi lanjut, kenaikan jabatan akademik serta pengembangan karya atau publikasi ilmiah. Sehingga dosen memiliki karir sebagai academic leader dan bukan menjadikan jabatan strukturan di dalam maupun di luar perguruan tinggi sebagai karir utamanya. “Untuk itu dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala diwajibkan menulis 3 karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi dan 1 karya ilmiah di jurnal internasional” katanya.
Sosialisasi diikuti oleh 500 orang dosen dari seluruh fakultas di UNY. Rektor UNY Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., MA mengatakan bahwa kegiatan ini digagas untuk mencari solusi sekaligus klarifikasi sejumlah pasal di Peraturan Menristekdikti ini. Peraturan Menristekdikti No 70 tahun 2017 mengatur hal tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.(dedy)