Bagian umum, hukum, tatalaksana dan perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, dan perlengkapan. Secara detil, Subag Hukum dan Tata Laksana bertugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, ketatalaksanaan, dan humas.
Demikian dikatakan Kasubag Hukum dan Tata Laksana UNY, Rizka, SH, dalam workshop dan studi banding dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali di Ruang Sidang Senat, Senin 3 Juni 2013. Workshop ini bertujuan untuk membandingkan kinerja pegawai administrasi Undiksha dengan UNY yang dalam hal ini dianggap lebih mapan dalam pelaksanaan administrasinya.
Selain subag hukum dan tata laksana, rombongan juga mengunjungi LKBH UNY yang merupakan unit pelayanan teknis di bidang layanan konsultasi dan bantuan hukum. Dijelaskan oleh Kepala LKBH UNY, Anang Priyanto, SH, M.Hum., bahwa LKBH UNY bertugas melaksanakan pemberian layanan konsultasi dan bantuan hukum pada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Rombongan dari Undiksha terdiri dari Kepala Biro AUK Ida Bagus Emaharta, S.Sos., Kabag UHTLP Drs. I Ketut Surya Panca, Kasubag Hukum dan Tata Laksana Nyoman Suarjaya, SH, serta asisten ahli Dewa Gede Sudika Mangku, SH., LLM. Menurut Ida Bagus Emaharta, S.Sos., untuk mendapatkan kinerja yang maksimal dari subag hukum dan tata laksana Undiksha, dipandang perlu untuk melihat tugas pokok fungsi dan kinerja dari subag hukum dan tata laksana UNY beserta stafnya yang dipandang lebih tua usianya dan lebih maju.
“Hal ini sebagai bentuk cermin pribadi jabatan,” kata Ida Bagus Emaharta, S.Sos., “sehingga dapat membenahi kekurangan-kekurangan yang ada di subag hukum dan tatalaksana Undiksha.” (dedy)