Rendahnya komitmen guru merupakan indikator bahwa kesetiaan, kesadaran, dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran masih perlu dipertanyakan. Hal ini bisa menimbulkan perilaku negatif terhadap pekerjaan atau profesi. Guru yang memiliki komitmen adalah guru yang setia, sadar, dan bertanggung jawab melaksanakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Melalui disertasinya, Ahyanuardi, M.T. mencoba merumuskan permasalahan di atas ke dalam sebuah model evaluasi. Karya disertasi yang berjudul “Model Evaluasi Komitmen Guru Sekolah Menengah Kejuruan Kelompok Teknologi dan Industri Pasca Sertifikasi” dipaparkan dalam ujian terbuka Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (14/1).
Dalam paparannya, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang ini mengatakan bahwa sebenarnya sebagian besar guru bersertifikat memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Selain itu, kepemimpinan dan manajerial kepala sekolah memberikan dukungan yang tinggi kepada guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. “Sebagian besar guru bersertifikat memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang tinggi dalam melaksanakan proses pembelajaran, “tambahnya.
Dijelaskan, kualitas guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan dalam menentukan prestasi peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan profesi guru di Indonesia, antara lain melalui program sertifikasi. Tujuan program sertifikasi menurut Muchlas Samani (2006: 10), adalah “untuk menentukan mutu dan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Namun, berdasarkan beberapa hasil penelitian tentang kinerja guru yang telah tersertifikasi, belum menunjukkan adanya kinerja seperti yang diharapkan, sehingga tidak berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan. Salah satu faktor penyebab rendahnya kinerja guru yang bersertifikat adalah rendahnya komitmen seseorang terhadap pekerjaan atau profesi yang digelutinya.
Hasil penelitian ini diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi instansi yang berwenang untuk menentukan kebijakan yang terkait dengan peningkatan komitmen guru SMK kelompok teknologi dan industri pasca sertifikasi. “Penyusunan program pengembangan profesi guru SMK kelompok teknologi dan industri secara berkelanjutan, dan penyusunan profil kinerja guru bisa menjadikan hasil penelitian ini sebagai masukan, “ harapnya.
Dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Zuhdan K. Prasetyo, M.Ed. (ketua), Soetarto HP., Ph.D. (sekretaris), Prof. Kumaidi, Ph.D. (promotor), Pro. Soenarto, Ph.D. (co-promotor), Prof. Dr. Sugiyono, dan Prof. Slamet PH, Ph.D. secara bergiliran memberikan pertanyaan, masukan dan sarannya atas paparan ringkasan disertasi yang disampaikan alumni Magister Teknik Elektro ITB ini. Dengan penuh kegigihan dan percaya diri, Ahyanuardi mampu menanggapi dan menjawabnya dengan baik.
Berdasarkan hasil penilaian dan sidang dewan penguji, akhirnya dosen kelahiran Padang, 5 Januari 1959 ini dinyatakan mampu mempertahankan argumentasi hasil penelitiannya dengan baik. Ketua penguji memberikan gelar doktor kependidikan dalam bidang Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (PTK). Dr. Ahyanuardi merupakan doktor ke 303 yang telah dilahirkan oleh PPs UNY. (Rubiman)