Kekerasan didefinisikan sebagai perlakuan yang tidak menyenangkan, menyakitkan, menakutkan dan merugikan yang dilakukan orang lelaki dewasa kepada perempuan dan anak. Lelaki dewasa tersebut bisa suami, ayah atau orang dewasa lainnya, sedangkan kekerasan yang dilakukannya meliputi kekerasan fisik, psikis-emosi, pengabaian, komersialisasi bahkan kekerasan seksual. Demikian dikatakan Prof. Dr. Siti Partini Suardiman, dosen jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY dalam sarasehan Pusat Studi Wanita dan Gender LPPM UNY pada Jumat, 23 Oktober 2015 di Ruang Sidang Utama LPPM UNY.
Lebih lanjut guru besar dalam bidang Psikologi Sosial tersebut mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya kekerasan kepada perempuan dan anak tersebut adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran orang tua bahwa sangatlah berbeda antara mendisiplinkan dan kekerasan, selain itu juga karena minimnya pengawasan orangtua pada anaknya. “Sedangkan kekerasan pada perempuan mayoritas disebabkan oleh frustasi yang menumpuk dan tak terkendalikan serta sikap kurang dewasa,” kata Prof. Dr. Siti Partini Suardiman. “Selain itu juga karena ada sifat buruk seperti pemabuk, kurang waras, labil, atau sakit jiwa.”
Menurutnya, untuk mengatasi kekerasan pada anak perlu ditingkatkan pengetahuan orang tua tentang pengasuhan anak dan meningkatkan kewaspadaan pada pengasuh si anak. “Beri pemahaman pada anak tentang siapa saja yang boleh menjemput pulang sekolah dan mengajak jalan-jalan, serta harus menolak ajakan orang asing meski menarik,” tuturnya. Sedangkan untuk mengatasi kekerasan pada perempuan, penulis buku Perempuan Kepala Rumah Tangga tersebut menyarankan pada para perempuan agar melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai istri dan ibu dengan baik dan mendukung kegiatan suami secara positif. “Pelihara komunikasi antar anggota keluarga dan biasakan memecahkan masalah dengan diskusi,” ungkapnya.
Sarasehan bertema “Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta upaya preventif keluarga dalam menanganganinya” tersebut diselenggarakan sebagai kegiatan rutin Pusat Studi Wanita dan Gender LPPM UNY dan dibuka oleh Ketua LPPM UNY Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd. Pembicara lainnya yang tampil dalam sarasehan ini adalah AKP. Yayah Rokayah yang dalam paparannya menyebutkan kekerasan terhadap anak dan perempuan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
“Tujuan UUPA adalah melindungi perempuan atau anak yang menjadi saksi, korban atau tersangka untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata AKP. Yayah Rokayah. Menurutnya peran serta masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan pada penyidik apabila melihat dan mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya yang telah dilakukan selama ini adalah peningkatan kemampuan penyidik melalui pelatihan di bidang perlindungan anak serta peningkatan jumlah polwan di tingkat Polsek. “Yang terpenting, ciptakan suasana harmonis dalam keluarga, khususnya anak,” tutupnya. (Dedy)