Quantcast
Channel: Universitas Negeri Yogyakarta - Leading in Character Education
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

BIMTEK PENILAIAN ANGKA KREDIT PRANATA HUMAS

$
0
0

Salah satu unsur penting dalam  sistem komunikasi Indonesia adalah keberadaan sumber daya manusia di lingkungan aparatur pemerintah yang mengelola informasi dan komunikasi. Menindaklanjuti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta mengirim dua orang Pranata Humas untuk mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis Tata Cara Penilaian Angka Kredit Pranata Humas yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelatihan bertempat di hotel Horison Semarang, Selasa (7/10/2014). Mereka adalah Pranata Humas Muda, Ratna Ekawati, M.A. dan Pranata Humas Pertama, Dedy Herdito, M.M.

Kegiatan ini diikuti berbagai kementerian seluruh Indonesia, di antaranya Kementerian Kesehatan, Sekretariat DPR RI, Kementerian Agama, Politeknik Negeri Semarang. Pelatihan  bertujuan untuk merintis terbentuknya tim penilai angka kredit jabatan fungsional pranata humas.

Seorang narasumber senior dari Kepkominfo, Darmawan menjelaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014,  tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) dan Angka Kreditnya, maka otomatis peraturan lama tidak berlaku lagi. Peraturan terbaru akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015 sehingga sebelum peraturan baru berlaku, segala hal yang berhubungan dengan angka kredit pranata humas masih mengacu pada aturan lama (Permen PAN Nomor 105 Tahun 2005).

“Ada hal baru yang harus dipahami oleh Bapak dan Ibu sekalian, bahwa pada aturan baru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Pranata Humas untuk tingkat terampil berpendidikan minimal D3 bidang Komunikasi, dan untuk tingkat ahli berpendidikan minimal D4/S-1 bidang Komunikasi. Keseluruhan persyaratan masih ditambah dengan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Adapun untuk proses kenaikan pangkat maupun jabatan dalam tingkat terampil maupun ahli wajib menyertakan unsur pengembangan profesi di antaranya berupa karya tulis/karya ilmiah, buku maupun makalah yang diterbitkan dan diakui oleh LIPI. Hal tersebut semata untuk meningkatan kompetensi sumber daya manusia para Pranata Humas,” papar Darmawan. (rew)

Label Berita: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 3541

Trending Articles